UMP Jakarta 2024 Segera Diumumkan. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan hari ini, Selasa, 21 November 2023. Meskipun demikian, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta masih menjadi misteri hingga saat berita ini disampaikan.
Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran kenaikan tersebut pada hari ini. “Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat,” ujar Heru Budi kepada media pada Selasa (21/11/2023).
Pj Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan. “Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023,” tambahnya.
Baca Juga: UMP DKI 2024 Naik 165 Ribu, Rumus Dan Cara Hitungnya
Di samping itu, Heru Budi telah menyampaikan rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024 kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. “Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Tuntutan Buruh Mengenai UMP Jakarta 2024
Dalam keselarasan dengan hal tersebut, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta, menurun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 6 juta.
Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, menyatakan bahwa angka yang mereka tuntut adalah angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.
“Rp 5,6 juta realistis. Kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur,” ungkap Endang di atas mobil terbuka dalam menyampaikan orasinya. Demikian dikutip dari halaman Liputan6.
Baca Juga: Pernyataan Produk Yang Diboikot Karena Dituding Pro Israel
UMP Provinsi Sumatera Barat 2024
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Sumatera Barat (Sumbar) telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : 562-768-2023 yang terbit pada 20 November 2023. UMP 2024 Sumbar mengalami peningkatan menjadi Rp 2,81 juta dari sebelumnya Rp 2,74 juta.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP 2024 ini telah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk tahap pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.
Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 16 November 2023, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang terdiri dari 15 anggota, termasuk perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja.
“Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya seperti dikutip dari laman Antara pada Senin (20/11/2023).
Mahyeldi berharap bahwa meskipun kenaikan Upah Minimum atau UMP tersebut tidak begitu besar, namun dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Sam Altman Direkrut Microsoft Setelah Dipecat OpenAI ChatGPT
UMP Provinsi Jambi 2024
Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.037.121, mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen atau Rp 94 ribu dibandingkan UMP tahun 2023 yang sebelumnya Rp 2.943.121.
Sudirman, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, menjelaskan bahwa draf keputusan mengenai kenaikan UMP 2024 ini akan segera ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
“Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur,” ujar Sudirman seperti yang dikutip dari halaman Antara pada Senin (20/11/2023).
Kenaikan UMP 2024 ini didasarkan pada hasil rapat yang melibatkan Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi pada Kamis, 16 November 2023, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Seperti pada tahun sebelumnya, dalam menetapkan UMP, Pemprov Jambi tetap menerapkan formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Baca Juga: Pesawat Jatuh Berjenis Super Tucano Milik TNI AU
UMP Provinsi Bali 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu, meningkat menjadi Rp 2.813.672. Pada tahun 2023, UMP Bali mencapai Rp 2.713.672.
Ida Bagus Setiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2024 didasarkan pada perhitungan bersama dewan pengupahan, menggunakan formula baru yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Kami sepakat menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” ungkapnya, dikutip dari halaman Antara, Senin (20/11/2023).
Dengan keputusan ini, semua perusahaan di Bali diharuskan menerapkan regulasi pengupahan ini mulai 1 Januari 2024. Penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, dan pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti skala upah.
UMP Provinsi Sulawesi Barat 2024
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,00. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Andi Farid Amri.
Menurut Andi Farid Amri, Dewan Pengupahan Sulbar yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Sulbar, Apindo, akademisi, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, telah menetapkan UMK Sulbar. Pernyataan ini disampaikan dalam laporan Antara pada Jumat (17/11/2023).
Penetapan UMP Sulbar didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang mengatur Tata Cara Penetapan UMP, dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar yang ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.
Baca Juga: Gempa Hari Ini Guncang Luwu Timur Pulau Sulawesi
Andi Farid Amri menjelaskan, “Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar.” ungkap Andi Farid Amri, dikutip dari halaman Liputan6.