UMP DKI 2024 cuman naik Rp.165 Ribu. Pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) UMP 2024 sebesar Rp165 ribu, sehingga mencapai Rp5.067.381. Perhitungan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMP DKI tahun sebelumnya sebesar Rp4.901.798.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat (17/11) malam. Tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024 diajukan oleh pemda, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pemda mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan formula terbaru Peraturan Pemerintah Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta. Sehingga, UMP Jakarta 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp5.067.381.
Pengusaha mengusulkan penggunaan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.043.068.
Di sisi lain, serikat pekerja tidak mengacu pada formula PP Pengupahan terbaru. Buruh menginginkan kenaikan sebesar 15 persen dengan merinci formula yang menggunakan Inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89 persen, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sebesar 4,96 persen, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen. Dengan formula tersebut, UMP DKI tahun depan mencapai Rp5.637.068.
Pejabat sementara (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa besaran UMP DKI Jakarta akan diumumkan paling lambat hari ini (21/11).
“Iya, paling lambat. Besok, 21 November, paling lambat,” ucap Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Segera Diumumkan Pada Hari Ini
Meski demikian, Heru enggan memberikan rincian kenaikan UMP DKI Jakarta. Ia hanya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023,” ungkapnya.” dikutip dari laman CNN Indonesia pada Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Sam Altman Direkrut Microsoft Setelah Dipecat OpenAI ChatGPT
Rumusan Dan Cara Perhitungan UMP DKI 2024
Rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di DKI Jakarta telah resmi disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Dalam Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (17/11/2023) untuk membahas besaran UMP DKI Jakarta 2024, tiga poin usulan berhasil dihasilkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja. Dalam menetapkan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
PP tersebut telah menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan bahwa nilai penyesuaian upah minimum adalah hasil dari pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, kemudian dikalikan dengan upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas. Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau berada di bawah batas, digunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum sebagai hasil dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan alfa, yang diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Baca Juga: Firli Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Berikut adalah daftar angka pengupahan dari tiga unsur yang berbeda:
- Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menginstruksikan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” ungkap Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023). Dikutip dari laman Bisnis.com pada Selasa (21/11/2023).