Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan sikapnya yang menghormati seluruh proses hukum.
“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi di Papua, pada Kamis (23/11/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Sekretaris Negara masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI,” ungkap Ari kepada wartawan pada hari yang sama, Kamis (23/11/2023).
Ia menambahkan, “Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Baca Juga: Firli Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Dijelaskan olehnya, tindakan yang akan diambil oleh Kemensetneg, termasuk penetapan pelaksana harian (Plh), akan mengikuti koridor ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, berakhirnya masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 akan ditetapkan oleh presiden.
Baca Juga: Biaya Haji 2024, Kemenag Dan DPR Bentuk Panitia Kerja BPIH
Ketua KPK Firli Tersangka, Tanggapan Mantan Penyidik KPK
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan saran tegas agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yudi menyatakan bahwa keputusan Firli untuk tidak mengundurkan diri sebagai tersangka dugaan korupsi akan menjadi beban berat bagi lembaga pemberantasan korupsi.
“Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujar Yudi saat dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (23/11/2023).
Yudi menambahkan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan baru untuk upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas profesionalisme dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: CEO ChatGPT, Sam Altman Dipecat Mendadak Lewat Google Meet
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ungkap Yudi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji. Pengumuman status tersangka Firli dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.