Pemda mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta. Sehingga, UMP DKI 2024 mengalami kenaikan
UMP Jakarta 2024 Segera Diumumkan. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan hari ini, Selasa, 21 November 2023.