Firli Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade kemudian menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepada Firli.
“Pasal 12 e, 12 B, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade merincikan bentuk hukuman yang tercantum dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia menyebutkan bahwa hukuman maksimal dari pasal ini adalah seumur hidup.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tambahnya. Dikutip dari halaman BBC pada Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Tersangka, Presiden Jokowi Angkat Bicara
Jejak Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan
Pada tanggal 12 Agustus 2023, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kepolisian segera memulai serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Setelah gelar perkara dilakukan, pada tanggal 6 Oktober 2023, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan.
Sebanyak 91 saksi telah diperiksa sejak kasus ini masuk ke tahap penyidikan, termasuk di antaranya adalah Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beberapa tokoh yang telah diperiksa antara lain Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; serta saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: UMP DKI 2024 Naik 165 Ribu, Rumus Dan Cara Hitungnya
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, “Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,”
Penyidik juga berhasil menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan dari rumah dinas Menteri Pertanian. Di dalamnya terdapat lembar disposisi dari pimpinan KPK.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita oleh tim penyidik melibatkan pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022. Juga disita satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK yang berisi turunan ekstraksi data, ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Ade menambahkan, “tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher 100.000 special care Traveloka, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya”.
Kasus Yang Pernah Melibatkan Firli Tersangka
Firli Bahuri tidak asing dengan urusan hukum, dan kali ini bukan yang pertama kalinya ia terlibat dalam permasalahan serius. Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan nama Firli.
Baca Juga: Pernyataan Produk Yang Diboikot Karena Dituding Pro Israel
Berikut adalah rangkuman sejumlah kasus yang pernah melibatkan Firli, dimulai dari yang terkini.
1. Bulan April 2023
Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena dituduh mencopot Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, dari jabatannya. Endar mengklaim bahwa pencopotan tersebut bermasalah secara administratif.
Endar dan sejumlah warga juga melaporkan Firli atas dugaan bocornya dokumen penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020-2022. Laporan tersebut didukung oleh pengakuan dan bukti dokumen elektronik.
Namun, pada bulan Juni 2023, Dewan Pengawas KPK menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus Firli ke sidang etik.
Dalam konteks ini, Firli juga dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.
2. Bulan November 2022
Firli bertemu dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang saat itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pertemuan ini dianggap oleh beberapa pihak melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK, di mana pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan individu yang sedang dalam proses hukum.
Meskipun demikian, Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorongan Panggabean, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam pertemuan tersebut.
“Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka [Lukas Enembe] saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik,” ujar Tumpak.
3. Bulan Juni 2021
Komnas HAM memanggil Firli terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK. Namun, Firli tidak menaati panggilan tersebut.
Kejadian ini bermula dari laporan 75 pegawai KPK yang tidak berhasil melewati tes wawasan kebangsaan. Para pegawai kemudian mengadu kepada Komnas HAM, merasa bahwa tes tersebut melanggar hak asasi manusia.
4. Bulan Juni 2021
ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Penggunaan helikopter yang dianggap sebagai gaya hidup mewah ini terjadi pada bulan Juni 2020.
Dalam laporannya, ICW menduga adanya selisih harga sewa helikopter antara yang dilaporkan Firli kepada Dewas dengan harga sebenarnya, mencapai Rp100 juta. Dalam putusan Dewas, Firli mendapatkan sanksi berupa teguran.
Baca Juga: Sam Altman Direkrut Microsoft Setelah Dipecat OpenAI ChatGPT
5. Bulan Januari 2020
Nama Firli mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Ahmad Yani.
Dalam eksepsinya, Ahmad menyatakan pernah bertemu dengan Firli di rumah dinas Firli ketika Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada tanggal 31 Agustus 2019. Terungkap bahwa sejumlah uang digunakan sebagai pemberian kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri, yang disebut sebagai “uang simbol pertemanan”.
Firli mengakui pertemuan dengan Ahmad Yani. “Saya boleh bertemu sama siapa saja. Yang jelas, tidak ada sesuatu [korupsi], kecuali bertemu,” ujarnya seperti dikutip dari Tempo.
6. Tahun 2019
Selama proses seleksi calon pemimpin KPK, Firli Bahuri dihadapkan pada tuduhan melanggar kode etik. Firli tersangka pernah bertemu dengan Gubernur NTB, Zainul Majdi, pada tahun 2018, yang menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana divestasi Newmont. Saat itu, Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Firli mengakui pertemuan tersebut, namun ia membantah melanggar etika. “karena unsurnya memang tidak ada. Dia bukan tersangka, dan saya tidak mengadakan hubungan,” ungkapnya.
Firli pernah menjalani proses etik, tetapi proses tersebut dihentikan karena ia dipanggil untuk tugas di kepolisian.
Tak hanya itu, Firli juga diduga menerima biaya dari seseorang untuk menginapkan anak dan istrinya di Hotel Grand Legi, Mataram, selama dua bulan, mulai 24 April hingga 26 Juni 2019.
Firli mengonfirmasi bahwa anak dan istrinya benar-benar menginap di hotel selama dua bulan. Namun, ia membantah jika biaya tersebut berasal dari pihak lain, melainkan dari istrinya sendiri.