UU ASN 2023, Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Tindakan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023. UU ASN ini, yang juga diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Secara resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin penting adalah regulasi mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun yang sebelumnya hanya tersedia bagi PNS.
Sekilas Tentang UU ASN 2023
Bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN tersebut menyebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam undang-undang ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK. Pasal 21 ayat 1 UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.” Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN mencakup 7 hal. Seperti penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Baca Juga : Buah Semangka Jadi Simbol Untuk Dukung Palestina
Dalam konteks jaminan sosial yang diberikan kepada Pegawai ASN. Cakupannya termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Pasal 22 ayat 1 menyebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN pensiun. Sumber pembiayaan untuk jaminan ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” demikian bunyi UU ASN.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan bahwa UU ASN terbaru mengatur percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pendekatan pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi bersifat konvensional. Seperti penataran, melainkan lebih menekankan pembelajaran berbasis pengalaman, seperti magang dan pelatihan di lapangan.
Anas menekankan bahwa pengembangan kompetensi bukan lagi sekadar hak, melainkan menjadi kewajiban bagi seluruh ASN. “Oleh karena itu, instansi pemerintah diwajibkan memberikan akses pembelajaran yang lebih mudah bagi pegawai ASN,” ungkap Anas pada Selasa (3/10/2023), seperti yang dilansir dalam laman resmi Kemenpan RB. “Keseluruhan konsep ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi yang lebih profesional,” tambahnya.
Baca Juga : Jaringan Listrik Indonesia Malaysia
Isi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Menurut informasi yang diperoleh dari Database Peraturan Perundang-Undangan resmi, UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur berbagai hal yang mendasar. Berikut adalah inti dari regulasi tersebut:
- Penguatan Pengawasan Sistem Merit
- Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Kesejahteraan PNS dan PPPK
- Penyelenggaraan Tenaga Honorer
- Transformasi Digitalisasi Manajemen ASN, termasuk komponen Manajemen ASN.
UU ini menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peran utama dari ASN adalah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan nasional, dengan menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari campur tangan politik, serta menjauh dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, regulasi ini juga mengatur tentang usia pensiun bagi jabatan ASN, yang dibedakan menjadi dua kategori:
- Jabatan Manajerial: Pegawai yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki usia pensiun sekitar 60 tahun, sementara pejabat administrator dan pejabat pengawas memiliki usia pensiun sekitar 58 tahun.
- Jabatan Non-Manajerial: Untuk pegawai yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiun akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sekitar 58 tahun untuk pegawai pelaksana.
Regulasi ini memberikan landasan yang jelas untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, serta meminimalisir praktik yang dapat merusak integritas dan independensi ASN.
Baca Juga : BPS Ungkap Sektor Sebagai Penyelamat Ekonomi Indonesia
Link Download UU Nomor 20 Tahun 2023
Anda dapat mengunduh lengkap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui situs resmi Database Peraturan Perundang-Undangan. Untuk link unduhan dan lampirannya, silakan kunjungi tautan berikut:
Link download UU ASN 2023 – https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf